Daftar Pinjol Yang Resmi Terdaftar Di OJK Serta Undang undang Yang Mengatur Pinjol Secara Legal

pinjol yang resmi terdaftar di ojk


Pinjaman online yang resmi terdaftar di OJK adalah pinjaman online yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan terdaftar di daftar fintech resmi OJK.

 

Pinjaman online yang terdaftar di OJK biasanya memenuhi persyaratan legalitas dan regulasi OJK dalam memberikan layanan pinjaman online kepada masyarakat. Beberapa contoh pinjaman online yang terdaftar di OJK antara lain KoinWorks, Investree, Amartha, dan sebagainya.

 

Pastikan untuk selalu memeriksa dan memastikan legalitas sebuah platform pinjaman online sebelum melakukan transaksi atau mengajukan pinjaman.

 

Pinjaman online atau sering disebut dengan pinjol (pinjaman online) adalah layanan pinjaman yang bisa diakses secara online melalui aplikasi atau website. Pinjaman ini biasanya ditawarkan oleh platform fintech yang memanfaatkan teknologi untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan keuangan.

 

Namun, tidak semua pinjol memiliki legalitas dan regulasi yang jelas. Oleh karena itu, penting untuk selalu memeriksa legalitas sebuah platform sebelum melakukan transaksi atau mengajukan pinjaman.

 

Beberapa pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) biasanya memiliki persyaratan yang ketat dalam memberikan pinjaman. Mereka memastikan bahwa peminjam memenuhi syarat dan mampu membayar kembali pinjaman dengan bunga yang wajar.

 

Terdapat juga pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK dan tidak memenuhi persyaratan legalitas yang berlaku. Mereka seringkali menawarkan bunga yang sangat tinggi dan terkadang menarik biaya yang tidak wajar.

 

Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan pinjol, pastikan untuk memeriksa legalitas platform tersebut dan memahami seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku. Selalu pertimbangkan dengan bijak sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas maksimum pinjaman online yang diijinkan oleh pemerintah untuk melindungi konsumen dari risiko kredit yang tidak terkendali. Batas maksimum pinjaman online yang diijinkan adalah sebesar Rp 20 juta untuk setiap peminjam.

 

Selain itu, OJK juga menetapkan bunga maksimum yang dapat dikenakan oleh pinjaman online sebesar 0,8% per hari dari jumlah pinjaman. Jadi, jika Anda meminjam Rp 5 juta dengan bunga 0,8% per hari, maka bunga yang harus Anda bayar setiap hari adalah Rp 40. Total bunga yang harus dibayar dalam sebulan adalah Rp 1.200. Bunga ini harus dibayarkan bersamaan dengan cicilan pokok pinjaman.

 

Penting untuk diingat bahwa batasan ini hanya berlaku untuk pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Pinjaman online ilegal tidak terikat oleh aturan ini dan seringkali menawarkan bunga yang sangat tinggi yang dapat merugikan konsumen.

 

Oleh karena itu, pastikan untuk selalu memeriksa legalitas sebuah platform pinjaman online sebelum melakukan transaksi atau mengajukan pinjaman.

 

Berikut ini adalah beberapa daftar pinjol yang resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

 

1.     KoinWorks

2.     Investree

3.     Amartha

4.     Tunaiku

5.     UangTeman

6.     Kredivo

7.     Modalku

8.     PohonDana

9.     Danamas

10.  Akulaku

 

Perlu diingat bahwa daftar ini dapat berubah sewaktu-waktu dan penting untuk selalu memeriksa legalitas sebuah platform pinjaman online sebelum melakukan transaksi atau mengajukan pinjaman.

 

Pastikan bahwa platform tersebut terdaftar di OJK dan memenuhi persyaratan legalitas yang berlaku.

 

Undang-undang yang mengatur pinjaman online atau pinjol di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam undang-undang ini, terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang pengaturan dan pengawasan terhadap layanan pinjaman online.

 

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memiliki peraturan yang mengatur tentang layanan pinjaman online, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

 

Peraturan OJK ini memuat ketentuan tentang syarat dan persyaratan bagi platform fintech yang ingin menyediakan layanan pinjaman online, termasuk tentang batas maksimum pinjaman, bunga maksimum yang dapat dikenakan, serta kewajiban untuk menyediakan informasi yang jelas dan transparan kepada nasabah.

 

Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari risiko kredit yang tidak terkendali dan juga memastikan bahwa platform fintech yang menyediakan layanan pinjaman online memenuhi standar legalitas yang berlaku. 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama